"Kak saya mau top up tapi masih ada sisa angsuran. Bisakah kalau mau Pengajuan Dana?"
Bisa. Top Up berlaku dari yang sebelumnya kontrak aktif Kredit Motor Baru atau yang memang dari awal Kredit Peminjaman Dana.
Top up diberlakukan dengan sistem:
- Pemotongan Sisa Angsuran Dan Denda (Jika Ada)
- Nilai Motor Masih Bisa Lebih Tinggi Daripada Sisa Angsuran.
Sebagai contoh, nilai motor yang hendak diajukan setelah kami hitung – Melalui STNK yang dikirim – bisa tembus diangka 15 Juta dan Pelanggan masih menyisakan Sisa Angsuran 5 Juta. Maka Nilai motor yang bisa diajukan dipotong dg sisa angsuran tadi. Jadi, biaya yang diterima oleh Pelanggan adalah 10 JT.
Ini berarti kontrak sebelumnya lunas sehingga kontrak yang baru yang akan diberlakukan kepada Pelanggan.
"Pencairannya bagaimana kak. Transfer atau Cash?"
• Kalau kontrak sebelumnya yang berlaku adalah Kredit Motor Baru dan Beralih Ke Peminjaman Dana maka pencairan wajib dilakukan dengan sistem Cash Di Kantor FIF. Pencairan cash ini masih dikenakan biaya admin 3 rb rupiah dipotong di kasir saat pencairan.
• Kalau kontrak sebelumnya yang berlaku adalah Kredit Peminjaman Dana maka pencairan bisa dilakukan dengan sistem Cash Atau Transfer.
- Sistem Transfer bisa dilakukan apabila pembayaran angsuran berada di angka 60% sampai 70% dari total pelunasan angsuran. Misalnya, pelunasan dari total keseluruhan adalah 12 bln dan Pelanggan sudah melunasi separuhnya tinggal 5 Angsuran. Maka Pencairan transfer sudah bisa dilakukan.
- Ini juga berarti apabila pelunasan berada di bawah angka tersebut maka pencairan Wajib Cash.
Note:
- Pencairan Sistem Cash tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Yang berhak mengambil dana di Kantor FIF adalah Pelanggan
- Pada Pencairan Sistem Transfer, Nomor Rekening yang bisa digunakan selain nomor rekening Pelanggan bisa menggunakan nomor rekening pasangan atau setidaknya nama yang ada di dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Persyaratan Pengajuan Dana
Baca Juga: Kapan BPKP Bisa Diambil
Komentar
Posting Komentar