- Pencairan Transfer Belum Bisa Dilakukan Kalau Kontrak Yang Aktif Sebelumnya Adalah KREDIT MOTOR BARU Dan Kemudian Beralih Ke PEMINJAMAN DANA.
- Pencairan Transfer Hanya Bisa Dilakukan Kalau:
- Kontrak yang aktif sebelumnya adalah Kontrak PEMINJAMAN DANA dan dengan catatan bahwa pembayaran Pokok Angsuran telah mencapai angka 60%. Misalnya, pelunasan dari total keseluruhan adalah 12 bln dan Pelanggan sudah melunasi separuhnya tinggal 5 Angsuran. Maka Pencairan Tranfer bisa dilakukan. Artinya, apabila pembayaran belum mencapai diangka tersebut Pencairan Sistem Transfer belum bisa kami lakukan.
Baca Juga: Pencairan Cash Tidak Bisa Diwakilkan
Komentar
Posting Komentar